REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko sebagai tersangka atas penghinaan di Twitter.
"Kasus ini semakin jelas dan terang, kami apresiasi penyidik kepolisian," kata pengacara Misbakhun, Dewi Sartika, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
Dewi mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap Benny agar kliennya mendapatkan keadilan.
Namun, Dewi sempat mempertanyakan langkah penyidik dalam menetapkan tersangka Benny yang menghabiskan waktu sekitar enam bulan sejak kliennya membuat laporan polisi sekitar Desember 2012, sedangkan penetapan tersangka pada akhir Mei 2013.
Dewi berharap penyidik kepolisian segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Benny kepada kejaksaan, serta dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Benny Handoko lantaran menghina Muhammad Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui twitter. "Untuk Benny Handoko sudah dibuatkan panggilan sebagai tersangka," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menyatakan polisi telah melayangkan surat pemanggilan untuk berencana pemeriksaan Benny pada Senin (25/5) atau Selasa (26/5). Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012. Benny Handoko menulis 'Misbakhun sebagai perampok Bank Century' melalui twitter dengan nama akun '@benhan'.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus, Misbakhun melaporkan Benny dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial. Benny diduga melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Misbakhun mengaku sempat bertemu Benny, namun pihak terlapor tidak berniat untuk mengklarifikasi ataupun meralat pernyataannya.