Jumat 24 May 2013 21:25 WIB

Fitnah Misbakhun, Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka

Misbakhun
Foto: ANTARA
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dijerat Penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Benny menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan mantan anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbhakun. "Benny Handoko berdasarkan hasil gelar perkara, telah telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/5).

Penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro sudah pernah memberikan panggilan resmi dengan status sebagai tersangka kepada Benny pada 13 Mei 2013 lalu, untuk datang pada pemeriksaan 20 Mei 2013. Namun, pada tanggal yang ditetapkan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka, Benny mangkir dari panggilan polisi.

Saat ditanya kembali kapan rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Benny Handoko, Rikwanto belum mengetahuinya. "Penyidik masih mempelajarinya," kata Rikwanto.

Dalam UU ITE disebutkan cara penyelesaian sengketa elektronik di antaranya secara perdata dan pidana. Pada Bab XI tentang ketentuan pidana, kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dilarang dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Misbakhun melalui pengacaranya, Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 lalu. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah melalui akun @benhan. Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.

Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salah satu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement