REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Restoran yang memfasilitasi pengunjung untuk merokok dengan menyediakan asbak akan didenda Rp 500 ribu per asbak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, Gema Asiani di Palembang, Jumat (24/5).
Menurutnya, aturan ini merupakan penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan melindungi masyarakat dari asap rokok.
"Asap rokok sangat membahayakan bukan hanya bagi perokok, tetapi siapapun yang mengisap asap meskipun tanpa merokok," kata Gema.
Ia menjelaskan saat ini tujuh lokasi yang diatur perda tersebut adalah tempat ibadah, fasilitas umum, seperti restoran dan mal, sekolah, rumah sakit, ruang kerja, dan sarana bermain anak serta angkutan umum. Penerapan sanksi tersebut dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjalankan hidup sehat tanpa asap rokok.
Menurut survei kepatuhan terhadap peraturan daerah kawasan tanpa rokok ternyata pelanggaran tertinggi yang mencapai 65,2 persen ada di angkutan umum.