Jumat 24 May 2013 11:32 WIB

KPK Periksa Anggota Majelis Syuro PKS

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera Soeripto terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

"Saya dipanggil untuk Fathanah," kata Soeripto singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat.

Ia tidak berkomentar lebih lanjut mengenai hubungannya dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebelumnya pada Kamis (16/5) KPK sudah memeriksa ketua majelis syuro PKS Hilmi Aminuddin.
Pada pemeriksaan itu, Hilmi mengaku mengenal Fathanah dan pernah bertemu dengan Fathanah saat silaturahim hari raya Idul Adha di rumah Hilmi di Lembang.
"Kalau di Lembang itu foto rombongan Pak Aksa Mahmud sebelum Idul Adha yang menjadi tamu saya dan saya mengantar berkunjung ke badan inseminasi buatan milik pemerintah tapi ternyata di rombongan itu ada Fathanah," ungkap Hilmi pada Kamis (16/5). Hilmi mengaku tidak ada dana yang dibayarkan pengusaha kepada dirinya.

"Tidak ada dana yang dibayar pengusaha, tidak ada komitmen Rp17 miliar," katanya.
Hilmi Aminuddin dan anaknya Ridwan Hakim diketahui memang memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi.
Ridwan Hakim bahkan disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor bahwa bertemu dengan mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap dengan Fathanah di Kuala Lumpur untuk memastikan penambahan kuota impor dapat terjadi.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement