Kamis 23 May 2013 23:42 WIB

32 Ribu Pekerja Anak Dikembalikan ke Sekolah

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Foto: Antara
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak tahun 2008, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menarik 32.663 pekerja anak dari tempat bekerjanya kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah, dan menargetkan untuk kembali menarik ribuan pekerja anak.

"Sesungguhnya program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (23/5).

Pada tahun 2013 Kemenakertrans menargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter).

Menakertrans menyatakan kegiatan pengurangan pekerja anak yang dilakukan pemerintah itu adalah untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang sasaran utamanya adalah anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berusia 7-15 tahun.

Kemnakertrans juga menggelar Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 yang telah memasuki Tahap ketiga yaitu tahun 2013?2022.

"Prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya," kata Muhaimin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement