Kamis 23 May 2013 23:17 WIB

Bea Cukai Jatim Selamatkan Cukai Rp 2,9 Miliar

Rep: Andi Ikhbal / Red: Djibril Muhammad
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Selama periode Januari hingga April 2013, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I melakukan penegahan terhadap senilai Rp 2,9 miliyar dari sektor rokok.

Selain itu, sebanyak 30 kontener daging impor juga diamankan lantaran berasal dari negara wabah penyakit sapi gila.

Kepala Kanwil DJBC, Yusmariza mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap PT MIE, Februari lalu atas rokok batangan tidak dikemas sebanyak 26 karton, sekitar 263.640 batang.

Kemudian, potensi kerugian negara diperkirakan Rp 64 juta dan renacannya barang tersebut akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun untuk rokok tanpa pita atau menggunakan pita bekas, didapat dari CV PMT di bulan Maret sebanyak lebih dari 39 ribu bungkus, atau sekitar Rp 61 juta," kata Yusmariza saat ungkap kasus tersebut di Kanwil Bea Cukai, Kamis (23/5).

Setelah itu, berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya melakukan pembongkaran terhadap sindikat pita palsu di Sidoarjo dan Pasuruan. Hasil dari operasi tersebut, petugas bea cukai mengamankan empat orang tersangka berisnial, L, T, A, dan W.

Barang bukti yang diperoleh yakni 5.334 lembar pita cukai yang diduga palsu, satu unit motor dan mobil. Pemalsuan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliyar.

"Sebenarnya, kasus ini tidak semata-mata merugikan negara, tapi juga menganggu aktifitas perekonomian dan iklim usaha di Jatim," ujarnya.

Kemudian, April kemarin, pihak DJBC dan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai juga melakukan penegahan pada 30 kontener yang diduga berasal dari negara wabah penyakit sapi gila yang diimpor PT CSU. Berdasarkan pemeriksaan dari Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, barang tersebut ditolak dan dikembalikan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Surabaya, Heli Afrianto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan bea cukai dalam pengawasan barang masuk.

Dia menambahkan, dalam hal ini, pihaknya mengklarifikasi kebenaran daging tersebut. "Sesuai surat kepala balai besar karantina, barang itu harus direekspor," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement