Kamis 23 May 2013 19:52 WIB

500 Botol Miras di Depok Disita

Rep: Alicia Saqina/ Red: Citra Listya Rini
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok baru saja menggelar giat operasi Cipta Kondisi yang berlangsung sejak tanggal 15-20 Mei 2013, tiga hari lalu. Selain aksi premanisme dan balap liar, sasaran yang juga anggota Polresta jaring di lapangan ialah penyitaan minuman keras (miras).

Kepala Bagian Operasional Polresta Depok Komisaris Suratno mengatakan, dari gelaran giat yang dilakukan, jajarannya menyita ratusan botol miras. Parahnya, sebanyak 500 miras itu disita dari sebuah toko kelontong di Jalan Proklamasi, Depok Timur, Jawa Barat.

''Jumlahnya ada 500 botol. Miras terdiri dari berbagai merek. Diantaranya ada vodka, Minson House, kamput, anggur, dan Rajawali. Bahkan, ada ciu yang dikemas dalam botol air mineral,'' kata Suratno kepada wartawan di Depok, Kamis (23/5).

Suratno menjelaskan saat ratusan botol miras tersebut akan disita dari lokasi, ternyata pemilik toko telah berlaku curang. Sang pemilik toko kelontong itu pun, mengelabui petugas. Ia telah mengganti ratusan botol miras itu dengan botol air mineral, berukuran 600 mililiter.

Suratno mengatakan saat ini pun kepolisian masih memintai keterangan terhadap sang pemilik toko kelontong. Sedangkan untuk ratusan botol miras sebagai barang buktinya yang disita, sudah diamankan di Mapolresta Depok.

''Penjualnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2008, yaitu tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol,'' ujar Suratno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement