REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menemukan fakta PT KAI menentukan tarif sepihak untuk KA ekonomi jarak jauh dan jarak sedang. Padahal, tarif KA harus sesuai dengan peraturan menteri.
Direktur Lalu Lintas dan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, salah satu tarif KA ekonomi yang mulanya Rp 40 ribu melonjak menjadi Rp 150 ribu. Ia mengatakan, kenaikan tarif tersebut karena PT KAI telah memasang AC split pada 90 persen KA ekonomi miliknya.
"Tarif tersebut sudah dijual pada masyarakat sejak Januari, walaupun kami sudah lakukan teguran," kata Hanggoro dalam acara diskusi di Hotel Millenium.
Namun, yang menjadi persoalannya adalah, kenaikan tarif yang dibebankan pada penumpang dinilai tidak wajar. Menurut Hanggoro, biaya AC split untuk setiap kereta diperkirakan Rp 50 juta. Untuk menutupi biaya tersebut, kenaikan tarif yang dibebankan pada penumpang harusnya hanya Rp 10 ribu-Rp 15 ribu saja.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak merekomendasikan pengoperasian KA ekonomi dengan AC split. Sebab, Kemenhub menilai, AC split lebih cocok digunakan pada ruangan yang statis, tidak bergerak seperti KA. Karena penggunaan AC split pada KA rawan terjadi kerusakan. Karenanya, Kemenhub menyarankan agar PT KAI menggunakan AC yang standar saja.
Tetapi, karena sudah terlanjur dipasang AC, sambung Hanggoro, maka pemerintah akan merevisi peraturan menteri yang mengatur tarif KA ekonomi tersebut. Ia memperkirakan, tarif KA ekonomi jarak jauh dan sedang akan naik sekitar Rp 15 ribu dari harga sebelumnya.
Menurutnya, PT KAI saat ini sudah setuju untuk menurunkan tarif. Ia berharap, mulai Juli 2013, harga KA ekonomi jarak jauh dan sedang sudah kembali normal.
Karena PT KAI telah menetapkan harga komersil pada KA ekonomi, maka alokasi subsidi yang telah diberikan pemerintah jadi tidak terserap. Hanggoro mengatakan, dana subsidi senilai Rp 119 miliar yang tidak terserap tersebut akan dialihkan untuk subsidi KRL Jabodetabek.