REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pada tahun ini, ditetapkan sebagai tahun darurat kekerasan anak. Selain kerap menjadi objek kekerasan seksual, anak pun ada yang menjadi korban trafficking.
Menurut Ketua P2TP2A, Netty Prastyani, untuk membangun komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta trafficking, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Pekan lalu, kami beraudensi dengan Kepala Kejati Jabar untuk menyamakan persepsi. Kami ada MoU tapi nanti harus didetailkan lagi," ujar Netty kepada wartawan, Rabu (22/5).
Netty mengatakan, tujuan P2TP2A mendatangi Kejati Jabar untuk membangun komitmen penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Apalagi, pada tahun ini ditetapkan masuk kasus darurat kekerasan seksual pada anak.
"Korban kekerasan seksual pada anak di Jabar terus terjadi. Terakhir, kami menangani 28 anak di Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dicabuli oleh guru ngajinya," katanya.
Kasus pencabulan terhadap anak, kata Netty, harus menjadi perhatian semua orang. Karena, merusak tatanan sosial. P2TP2A, pernah menangani anak berusia 11 tahun yang dicabuli serang kakek sampai hamil. Belum lama ini, anak tersebut melahirkan bayi laki-laki.
Bayangkan, kata dia, nasib anak tersebut dan bayinya. Nantinya, menurut dia, ia akan kesulitan mengurus akte kelahiran, menyekolahkan dan sebagainya. Apalagi, kalau ternyata korban pencabulan melahirkan anak perempuan. Saat harus menikah, akan kebingungan mencari walinya.
"Makanya, dalam islam, perzinahan ini sangat dikutuk karena dampak sosialnya. Kepala Kejati, alhamdulillah menyambut baik apa yang kami lakukan," katanya.
Selain kasus kekerasan seksual pada anak, menurut Netty, masalah trafficking pun harus menjadi perhatian. Karena, kasus tersebut di Jabar cukup besar. P2TP2A Provinsi Jawa Barat, pada rentang waktu 2010 hingga September 2012 telah menangani 354 kasus.
Yakni terdiri dari kasus trafficking 197 buah, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 92 buah, Kekerasan pada Anak, dan kekerasan dalam Pergaulan serta lain-lainnya sebanyak 51 kasus. "Dalam undang-undang trafficking, pelaku trafficking harusnya dibangkrutkan," katanya.
Netty mengatakan, dengan membahasa masalah trafficking ini bersama dengan Kepala Kajati, ia berharap dalam memutuskan kasus pelaku trafficking hakim bisa memberikan rasa keadilan dan efek jera.
Sebab, untuk sampai ke proses berita acara pemeriksaan (BAP) banyak proses yang harus dilalui. Yaitu, dari mulai penjemputan korban sampai meminta keterangan. Belum lagi, harus ada proses rehabilitasi pada korban. "Menanganai kasus kekerasan pada anak dan trafficking ini harus dengan nurani," katanya.