REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor sapi, Ahmad Fathanah, pernah datang ke kantor Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan. Kedatangan itu untuk membicarakan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baran mengungkapkan perkenalannya dengan Fathanah saat menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (22/5).
Ia mengatakan, Fathanah pernah mendatangi kantornya. Baran mengingat pertemuan itu terjadi antara Oktober-November 2012. "Beliau (Fathanah) intinya berusaha bicara di Kementan," kata dia.
Menurut Baran, pertemuan itu hanya terjadi sekali. Saat itu, Fathanah memperkenalkan diri sebagai pengusaha pupuk. Menurutnya, Fathanah berupaya untuk mengikuti proyek-proyek di Kementan.
Mengenai pembicaraan itu, Baran menyarankan Fathanah untuk berusaha secara profesional. "Ikutilah aturan yang ada. Sebagai pengusaha pupuk kan akan (ikut) tender," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso kemudian menanyakan hal lain yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Baran menyanggah ada pembicaraan lain. Termasuk, mengenai adanya permohonan penambahan kuota impor daging sapi. "Sama sekali tidak ada. Tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata dia.