Rabu 22 May 2013 15:30 WIB

Polisi Cokok Petani yang Jadi Penadah Motor Curian

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Seorang petani yang diduga menjadi penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Nur Rochim SH di Banjarmasin, Rabu (22/5) mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena adanya laporan korban ke Polsek. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari sepeda motor milik korban yang raib diambil pelaku curanmor.

Sepeda motor korban hilang, Jumat 22 Maret 2013 di depan rumah itu akhirnya berhasil ditemukan polisi Senin (20/5) sore sekitar pukul 17.00 wita di jalan Manarap Baru Banjarmasin Selatan.

Setelah diintrogasi, pelaku curanmor mengaku sepeda motor jenis Yamaha Mio warna emas DA 6195 JW telah berpindah tangan keseorang penadah bernama Rahmadi alias Sun (39) warga Handil 1 Rt 5 Kerta Hanyar Kab Banjar Kalsel.

Sun langsung dibawa ke Polsekta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya melakukan penadahan terhadap sepeda motor hasil curanmor. "Pelaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial AM dengan harga lebih kurang Rp 2 juta, dan pelaku mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki surat-menyurat," terangnya.

Saat ini pelaku penandah sepeda motor yang diduga hasil curian itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta.

Bukan itu saja, hasil penyidikan sementara pelaku Rahmadi dijerat dengan pasal 363 dan atau 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana. "Polisi juga sedang melakukan pengembang dilapangan untuk mengungkap jaringan pemetik atau pelaku langsung yang mengambil sepeda motor tersebut," ucap pria berkacamata itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement