REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Jero Wacik akan memberikan sanksi kepada PT Freeport Indonesia jika hasil investigasi membuktikan perusahaan tersebut lalai sehingga mengakibatkan 28 pegawainya meninggal.
"Kalau memang ada kesalahan dan unsur-unsur kesengajaan tentu ada hukumnya," ujar Jero dalam konferensi pers terkait runtuhnya tambang Big Gossan, Rabu (22/5).
Kementerian ESDM, lanjutnya, telah membentuk tim investigasi untuk mencari penyebab runtuhnya terowongan Big Gossan yang menghilangkan nyawa 28 pekerja PT Freeport. Tim ini terdiri dari ahli tambang yang diketuai oleh seorang dosen senior Institut Teknologi Bandung (ITB).
Tim ini juga akan melakukan evaluasi terhadap tambang bawah tanah lain yang ada di Indonesia untuk mencegah terjadinya hal serupa.