Rabu 22 May 2013 15:13 WIB

Pascaakuisisi Danamon, DPR Tetap Perjuangkan Resiprokalitas

Bank Danamon
Bank Danamon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan anggota DPR menyesalkan persetujuan Bank Indonesia (BI) terhadap akuisisi saham Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) Group Holding Ltd.

DPR akan tetap memperjuangan terciptanya resiprokalitas (timbal balik) yang adil antara bank nasional dan bank asing. Anggota Komisi VI DPR, Lili Asdjudiredja mengungkapkan, akuisisi Danamon itu semakin menunjukkan penguasaan asing dalam perbankan nasional. Sehingga intervensi asing dalam berbagai kebijakan ekonomi moneter dan perbankan akan sangat besar.

“Saya ngeri melihat situasi seperti ini. Mestinya, otoritas moneter menyadari soal ini dan mengubah pola pikir agar kita lebih mandiri, bukan sebaliknya menyerahkan banyak urusan pada asing tanpa pembatasan yang ketat,” kata Lili kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut Lili, sudah saatnya ada pembatasan yang jelas dan ketat terhadap kepemilikan asing di bank-bank nasional. Untuk kasus Danamon, dia mempertanyakan mengapa tidak dijual sahamnya ke publik (tapi publik orang Indonesia), sehingga akses pengusaha indonesia juga makin besar. “Pembatasan harus dengan regulasi yang jelas dan ketat,” tambah Lili.

Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan, banyak hal yang semestinya dirundingkan terlebih dulu dengan pihak DBS, sebelum persetujuan diberikan. Misalnya, BI bisa mendorong resiprokalitas supaya bank nasional juga bisa membuka layanan di Singapura. "BI memiliki bargaining yang tinggi untuk menuntut asas resiprokal diberlakukan oleh Singapura," kata Arif.

Karenanya, Arif menegaskan, pihaknya meminta agar BI melakukan kaji ulang atau review atas putusan persetujuan yang bukan tidak mungkin nantinya akan berubah menjadi persetujuan kepemilikan mayoritas. “Kalau demikian, di mana kewibawaan kita? Kita serahkan semuanya pada asing?” tanya Arif.

Mengingat putusan persetujuan BI mengenai akusisi Danamon dinilai tergesa-gesa dan dipaksakan, Arif menegaskan DPR akan meminta penjelasan soal ini pada Gubernur BI yang baru. "Harapan kita putusan itu dikaji ulang," sebutnya mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement