Selasa 21 May 2013 23:37 WIB

KPK Belum Tetapkan Dada Rosada Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Wali Kota Bandung Dada Rosada memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Kamis(4/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (20/5).

Dari hasil pemeriksaan ini, tim penyidik KPK telah mendapatkan informasi penting terkait kasus ini.“Penyidik mendapatkan informasi penting dari Dada Rosada,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/5).

Johan menjelaskan ada hal-hal yang disampaikan dalam pemeriksaan terhadap Dada Rosada untuk pertamakalinya ini. Dalam pemeriksaan, Dada dikonfirmasikan mengenai keterangan dari sejumlah saksi dan keempat tersangka dalam kasus ini.

Namun begitu ia berkelit tidak mengetahui apa hasil pemeriksaan ini. Saat ditanya apakah ada peningkatan status terhadap Dada, ia membantahnya. Menurutnya sampai hari ini, Dada masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.“Pak Dada diperiksa sebagai saksi, sampai hari ini belum ada,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, Dada dikonfirmasikan terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap dua rumah milik Dada Rosada pada Jumat (21/5) lalu. Dada juga dikonfirmasi terkait hubungannya dengan salah satu tersangka, yaitu Toto Hutagalung.

Toto merupakan pimpinan Ormas Gasibu Padjajaran yang disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada di Bandung, Jawa Barat. Dada juga dikonfirmasikan seputar salah satu sumber uang suap untuk hakim Setyabudi Tedjocahyono yang berasal dari patungan pejabat di Pemkot Bandung.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement