Selasa 21 May 2013 23:47 WIB

Kemenag Diminta Ajukan Anggaran Pencatatan Nikah

Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VIII, Jazuli Juwaini menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) segera mengajukan anggaran untuk operasional petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Saran itu diberikan Jazuli guna menghentikan pungli pada pencatatan nikah.

Jazuli mengatakan, tidak adil jika mereka dihakimi tetapi tidak dicarikan solusi. Karenanya, salah satu solusinya menganggarkan biaya pencatatan nikah dari APBN agar tidak lagi membebani masyarakat.

"Saya yang setuju anggaran dibebankan ke negara, supaya keringat pencatat nikah juga dihargai dan tidak membebani masyarakat," ujar politikus PKS ini di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Jazuli, Kemenag yang harus segera mengajukan besaran anggarannya. DPR akan melihat objektivitas angka yang diajukan untuk pencatat nikah tersebut. "Keperluannya seperti apa akan kita lihat. Selama itu objektif pasti kami setujui," kata Jazuli.

Menanggapi pungutan yang dilakukan petugas catatan sipil yang jauh lebih besar dari biaya yang ditetapkan, ia beranggapan hal tersebut bukan pungli. "Mereka (petugas catatan sipil) merasa ini kerja di luar jam kantor. Kebanyakan pernikahan terjadi pada Hari Sabtu dan Ahad, di hari libur mereka," katanya.

Sebelumnya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjabat Irjen Kemenag, M Jasin, menegaskan pemberian dilakukan dengan ikhlas atau tidak, pungutan liar tetap ter?masuk suap dan gratifikasi, karena pe?gawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apa pun dalam tugasnya.

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui biaya pencatatan nikah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 adalah Rp 30 ribu untuk pelayanan nikah di KUA. Kemenag tidak menyediakan biaya tambahan bagi penghulu yang menikahkan di rumah mempelai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement