Selasa 21 May 2013 20:25 WIB

Putusan Kasus PT PDI dengan Pasar Jaya Kembali Ditunda

Rep: Fuji Pratiwi / Red: Djibril Muhammad
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Hakim Kembali Tunda Putusan

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (21/5), kembali menunda putusan atas perkaya antara PT Priamanaya Djan Internasional (PT PDI) dengan PD Pasar Jaya. Putusan perkara akan dibacakan pada 4 Juni mendatang. Ini adalah penundaan kedua dari jadwal seharusnya pada 6 Mei.

Majelis hakim mengatakan pembahasan putusan masih belum tuntas dilakukan. Selain itu, hasil putusan pun membutuhkan waktu untuk dikoreksi.

Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmi Hardi, berharap kualitas putusan hakim dapat lebih baik setelah penundaan ini. "Masalah ini memang pelik. Oleh karena itu, kami berharap putusan nanti memenuhi rasa keadilan," kata Desmi.

Pihak PD Pasar Jaya mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti yang menyatakan mereka dirugikan. Bukti antara lain hasil audit BPKP. "Hasil audit BPKP tentang kerugian Rp 179 miliar diperkuat hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.

Menurut kuasa hukum PD Pasar Jaya, sejak 2003 hingga 2013, PT PDI Ternyata tak pernah melakukan audit. Sehingga keuatungan yang seharusnya diterima PD Pasar Jaya tak pernah teralisasi.

PT PDI merupakan pengelola area pertokoan di blok A Pasar Tanah Abang. PT PDI membuat perjanjian dengan PD Pasar Jaya untuk menjualkan kompleks pertokoan itu. Namun, pertokoan tidak dijual tapi disewakan. Atas dasar itu PD Pasar Jaya memutuskan kontrak yang kemudian digugat PT PDI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement