REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersedia bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2012, terdapat temuan yang berindikasi penyimpangan izin penggunaan kawasan hutan.
Sebanyak 15 penyelewangan dilaporkan dilakukan oleh 26 perusahaan tambang dan perkebunan di enam provinsi. Perilaku ini mengakibatkan kerusakan dan hilangnya hutan seluas 6.400 hektare. Kerugian yang diderita negara diperkirakan mencapai Rp 290,25 miliar.
Enam provinsi tersebut, yaitu Propinsi Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Modus yang digunakan pengusah, antara lain memanipulasi pajak dengan cara 'menyalip' royalti atau melaporkan pembayaran yang tidak resmi. "Kita perkarakan saja terang-terangan, supaya jelas," ujar Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, Selasa (21/5).
Komitmen awal Kemenhut ditegaskan dengan penandatanganan nota kesepahaman komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenhut. Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari BPK untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut.
KPK akan mulai mendalami pemeriksaan dengan meminta informasi secara detail kepada pihak Kemenhut, termasuk informasi secara rinci dari Menhut. "Soal kerugian negara itu sudah jelas kan tinggal pelakunya saja, ada pelanggaran aturan, ujar Adnan.