Senin 20 May 2013 23:28 WIB

Presiden SBY dan Freeport Digugat

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Lokasi kejadian longsor di Terowongan Big Gossan, PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: antara
Lokasi kejadian longsor di Terowongan Big Gossan, PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PT Freeport Indonesia digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini muncul setelah terjadinya kecelakaan di Big Gossan, area tempat pelatihan PT Freeport di Papua.

"Kami menggugat Presiden SBY dan PT Freeport," kata pengacara Habiburokhman, setelah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Senin (20/5).

Ia mengatakan, dalam kejadian itu PT Freeport lalai dalam menerapkan kewajibannnya memenuhi Keselatam, Keamanan, dan Kesehatan Kerja (K3). Pemerintah juga harus bertanggung jawab dengan fungsinya sebagai regulator dan pengawas.

Menurut Habiburokhman, insiden yang terjadi di Big Gossan sudah melanggar pasal 86 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketengakerjaan. Selain itu, ia mengatakan, juga melanggar pasal 5 PP Nomor 50/2012 tentang sistem K3.

Menurut dia, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (14/5) pekan lalu itu merupakan skandal terburuk pertambangan nasional. "Apalagi itu terjadi di tempat pelatihan yang seharusnya jelas zero accidents," kata dia.

Habiburokhman mengajukan gugatan sebagai kuasa hukum Arief Puoyono dan Setya Wijayantara. Menurut dia, kedua pemohon ini merupakan bagian dari Federasi Serikat Pekerja BUMN. Namun dalam gugatan ini, ia mengatakan, keduanya dalam status sebagai warga negara.

"Mekanisme ini sudah biasa sebagai warga negara yang komplain karena adanya suatu praktik yang merugikan," ujarnya.

Dengan gugatan ini, Habiburokhman, berharap SBY akan memutus seluruh kontrak kerja PT Freeport. Selain itu, PT Freeport juga harus dilarang melakukan penambangan di Indonesia. Ia menyorot kasus British Petroleum di Amerika terkait kecelakaan kerja di Teluk Meksiko.

"Itu dibekukan operasinya. Karena berpotensi merugikan dan bagaimanapun ini hitungannya nyawa," kata dia.

Selain itu dalam gugatannya, Habiburokhman mengatakan, mengharuskan PT Freeport untuk membayar santunan pada para korban. Nilainya Rp 25 miliar untuk korban selamat dan Rp 50 miliar untuk korban meninggal dunia.

Dalam laporan di wesbite PT Freeport pukul 09.30 WIB, Senin (20/5) ini, diperkirakan ada 38 yang terperangkap karena longsor. Sebanyak 14 orang meninggal dunia dan sepuluh orang selamat dan 14 lainnya masih belum diketahui.

Habiburokhman berharap gugatan itu segera masuk proses pengadilan. Ia berharap dalam dua minggu sudah bisa berjalan. "Ini harus dijadikan prioritas," kata dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement