Senin 20 May 2013 08:04 WIB

Dahlan: Ada Perbaikan Perusahaan Outsorcing yang Ikut Tender BUMN

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati / Red: Djibril Muhammad
Menteri BUMN, Dahlan Iskan
Foto: Antara
Menteri BUMN, Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Dahlan Iskan menuturkan, ada perbaikan sistem dan kebijakan perusahaan outsorcing yang akan mengikuti tender di BUMN.

Dahlan menyebutkan, selama ini persoalan yang dihadapi karyawan outsorcing adalah rasa ketidakadilan. Dia menyebutkan, ada karyawan outsorcing di sebuah BUMN dan dia bekerja bersama-sama dengan karyawan BUMN tersebut.

Namun gaji yang diterimanya lebih kecil dibanding karyawan BUMN itu. Padahal karyawan outsorcing itu melihat pegawai BUMN tersebut pemalas. Untuk itu, ia melanjutkan, adanya perbaikan BUMN kini tidak boleh sembarangan melakukan tender terhadap perusahaan outsorcing

"Sistem tender perusahaan outsorcing kini diubah," ucapnya saat ditemui setelah acara penganugrahan BUMN di Jakarta, Ahad (19/5).

Dia menyebutkan, ada syarat-syarat sistem yang harus dipenuhi perusahaan outsorcing yang akan mengikuti tender di BUMN. Syarat pertama, ia melanjutkan, perusahaan itu mempunyai sistem jenjang karier dan kepegawaian.

"Dengan demikian perusahaan itu memperlakukan tenaga kerjanya sebagai karyawan tetap, bukan karyawan lepasan (kontrak)," tuturnya.

Syarat lainnya yaitu di penggajian. Dia menuturkan, setiap karyawan perusahaan outsorcing itu minimal digaji 10 persen di atas upah minimum provinsi (UMP). "Kalau syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka perusahaan itu tidak boleh mengajukan diri di tender BUMN," ucapnya.

Namun di satu sisi, Dahlan memaklumi kadang-kadang perusahaan outsorcing yang sudah terikat kontrak dengan BUMN merasa tidak pasti.

"Perusahaan itu merasa tidak pasti bagaimana dengan nasibnya di tahun depan yang bisa tidak terpilih sebagai (pemenang tender). Padahal perusahaan itu sudah mengangkat karyawannya sebagai karyawan tetap," tuturnya.

Apalagi, ia menambahkan, tender dilakukan setiap tahun. Untuk memecahkan masalah itu, ia melanjutkan, dalam dua atau tiga hari ke depan, Dahlan akan membicarakan perpanjangan masa tender.

"Jadi perusahaan  BUMN bisa melakukan tender ke sebuah perusahaan outsorcing untuk jangka waktu lima tahun," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement