Senin 20 May 2013 02:22 WIB

SK Penutupan Lokasi Pelacuran Digugat ke PTUN

Pelacuran (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Pelacuran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menyatakan penutupan lokasi pelacuran Lembah Harapan Baru Km.17 Jalan Soekarno-Hatta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para penghuninya.

"Kami sudah daftarkan ke PTUN pada 16 Mei 2013 dan minta majelis hakim membatalkan SK Wali Kota tersebut karena tidak mempertimbangkan secara detail atau keseluruhan tentang nasib masyarakat yang tinggal di kompleks lokalisasi itu," kata Rukhi Santoso SH, Ketua Tim Kuasa Hukum warga lokalisasi Km 17, Ahad (19/5).

Kuasa hukum para penghuni lokalisasi yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Balikpapan, menyebutkan bahwa SK itu hanya mengenai penghentian kegiatan pelacuran, bukan menutup secara keseluruhan. Jika disebutkan hanya penutupan saja, maka akan terkena juga ratusan warga masyarakat lain yang menjadi penghuni lingkungan pelacuran itu.

Menurut Rukhi, di lokalisasi itu ada satu rukun tetangga yang beranggotakan 400 kepala keluarga. "Mereka juga berhak atas perlindungan hukum dan mendapat kesempatan yang sama untuk hidup layak," katanya membela.

Dia menyebutkan bahwa SK Wali Kota tersebut tidak jelas, karena tidak merinci mengenai batas wilayah yang ditutup. "Itu menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sekali lagi, tidak hanya ada pelacur di lokalisasi itu, tapi juga masyarakat yang bekerja sebagai pedagang, karyawan, dan tentu saja petani," kata Rukhi.

Kemudian batasan untuk amar penutupan itu juga tidak dijelaskan secara rinci oleh SK Wali Kota. "Apakah mulai dari jalan raya ataukah dari gerbang masuk? Apakah hanya terbatas pada barak-barak yang ditempati oleh PSK (pekerja seks komersial atau hingga ke rumah-rumah warga," ujarnya.

Menurut Rukhi, kemungkinan sidang perdana untuk memeriksa SK Wali Kota Balikpapan itu akan dilakukan pekan depan. "Kami minta Pemkot tunduk pada hukum sehingga sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap tidak menutup lokalisasi tersebut," katanya berharap.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan SK mengenai penutupan lokasi pelacuran Km 17 sejak Februari lalu. SK tersebut antara lain menyebutkan lokalisasi itu ditutup mulai tanggal 5 Juni 2013.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement