REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pipa minyak milik perusahaan minyak dan gas (migas) PT Medco E&P Indonesia yang beroperasi di blok South Sumatra Extension (SSE), Sumatra Selatan, berhasil dicuri. Adalah Rahmat (38 tahun), warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Palembang, Sumatra Selatan, yang diketahui sebagai pelaku pencurian itu.
Kapolres Musi Rawas AKBP M. Barly Ramadhany mengatakan anggota Satuan Reskrim berhasil menangkap tersangka Rahmat saat membawa pipa hasil curiannya dengan mobil truk Mitsubishi PS 120 nopol BG 8730 G.
Dari mobil truk tersebut polisi menyita barang curian berupa pipa ukuran empat inci dengan panjang lima meter sebanyak 55 batang, pipa empat inci panjang satu meter sebanyak enam batang, pipa dua inci panjang dua meter sebanyak dua batang, pipa dua inci panjang satu meter sebanyak 10 batang dan dua buah tabung gas panjang 1,5 meter.
"Penangkapan tersangka dari informasi warga sekitar yang melihat tersangka mengangkut pipa besi. Untuk mengelabui petugas saat mengangkut pipa migas hasil curian ditutupi dengan kayu bakar di atasnya," kata Balry kepada wartawan di Palembang, Ahad (19/5).
Tersangka Rahmat kini menjalani pemeriksaan di markas Polres Musi Rawas. Polisi juga menyita satu unit truk bersama barang bukti puluhan pipa minyak tersebut.