Ahad 19 May 2013 15:51 WIB

Menteri BUMN Minta Gaji 'Outsourcing' 10 Persen di Atas UMP

Pekerja Outsourcing (ilustrasi)
Foto: onesourcedoc.com
Pekerja Outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan milik negara menggaji tenaga kerja outsourcing (alih daya) sebesar minimal 10 persen di atas upah minimum propinsi (UMP).

"Pegawai outsourcing di masing-masing BUMN tidak boleh di bawah UMP. Ini menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN," kata Dahlan, di sela acara 'Pertemuan Akbar BUMN 2013' di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Ahad (19/5).

Acara yang dihadiri direksi dan komisaris dari 143 BUMN itu, salah satu membahas soal penangangan tenaga alih daya di perusahaan milik negara. Masalah alih daya di BUMN belakangan mendapat sorotan publik karena dinilai banyak terjadi pelanggaran dan ketidakadilan bagi pekerja kontrak. Bahkan Komisi IX DPR, memasukkan isu alih daya di BUMN dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Menurut Dahlan, setidaknya terdapat empat alasan Dahlan dalam memperbaiki sistem alih daya BUMN, yaitu perusahaan pemasok tenaga kerja tersebut harus memiliki sistem penggajian di atas UMP. Perusahaan alih daya harus memiliki sistem rekrutmen jenjang karier, melakukan rekrutmen untuk minimal 5 tahun kontrak.

"Jika ada perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat tersebut sebaiknya langsung ditolak oleh BUMN," ujar Dahlan.

Soal penggajian, Dahlan meminta agar para pekerja alih daya tersebut minimal memberi gaji 10 persen di atas UMP. "Minimal 10 persen di atas UMP, boleh lebih. Tapi kalau ada BUMN yang tidak sanggup menyelesaikan masalah outsourcing, ya sebaiknya direksinya mundur saja," tegasnya.

Ia mengatakan, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut Panja Komisi IX, BUMN membuat semacam terobosan dalam menangani tenaga alih daya. "Saya menduga Panja akan lama pembahasannya, jadi kita selesaikan berbagai perbaikan soal outsourcing di BUMN," ujar Dahlan.

Ia menuturkan, perbaikan tersebut dilakukan agar BUMN tidak sembarangan dalam melakukan tender alih daya dengan cara merubah sistem tendernya. Sesungguhnya diutarakan mantan Dirut PT PLN ini, masalah alih daya terkait tiga hal, yaitu gaji kecil, status tidak jelas, dan perlakuan yang tidak adil.

"Ada karyawan BUMN pemalas yang pekerjaannya sama dengan tenaga outsourcing, tapi memiliki gaji jauh lebih besar," ungkap Dahlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement