Ahad 19 May 2013 15:02 WIB

Baleg DPR Golkar Tolak RUU Miras

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo

 

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman keras (Miras) belum menjadi prioritas pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

RUU yang yang diinisiasi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini masih mangkrak di daftar tunggu pembahasan Baleg. "RUU Miras belum menjadi prioritas Baleg," kata anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatoellah ketika dihubungi Republika, Ahad (19/5).

Poempida berpandangan peredaran dan penggunaan miras tidak perlu diatur dalam UU. Pasalnya UU Kesehatan telah memuat aturan penggunaan alkohol.

Menurut Poempida, peredaran dan penggunaan miras cukup diatur dalam peraturan pemerintah. "Kalau ada UU sendiri nanti jadi tumpang tindih dengan UU Kesehatan," kata anggota Komisi IX DPR bidang kesehatan ini.

Peraturan pemerintah soal miras bisa mencakup peredaran dan penggunaan. Poempida mengatakan, hal-hal yang menyangkut hukuman juga bisa dijabarkan lewat Peraturan Pemerintah.

Misalnya, orang yang terbukti menggunakan alkohol saat berkendara bisa dikenai sanksi hukuman yang lebih berat. "Jabarkan saja hukumannya di Peraturan Pemerintah. Kalau ada UU baru malah berlebihan," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi mengatakan RUU Miras bakal mengatur secara keselurahan makanan dan minuman beralkohol di masyarakat.Pengaturan menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi.

PPP berpandangan peraturan di bawah UU tidak cukup mampu menjadi dasar hukum penegakan. "Yang dibutuhkan adalah pengaturan yang tidak seperti saat ini, sudah ada Perda, Permen atau Kepres tapi belum kuat dalam penegakan hukumnya," kata Arwani.

Sampai saat ini belum ada perkembangan soal nasib RUU Miras. Arwani mengatakan RUU Miras masih menghuni daftar tunggu pembahasan di Baleg DPR RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement