Jumat 17 May 2013 20:24 WIB

KPK Siap Tindak Pejabat Ditjen Pajak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka pegawai pajak, Eko Darmayanto (Golongan IIIC) menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan mengungkap kasus pajak lainnya yang diduga terkait dengan para pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"KPK itu harus selalu siap menindak siapapun, bukan soal siapa yang terlibat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/5).

Johan menambahkan saat ini pihaknya akan mempelajari dulu pengajuan tersangka Eko Darmayanto sebagai justice collaborator. Status tersebut merupakan sebuah upaya dari tersangka yang dinilai dapat ikut membantu terkait proses penyidikan sebuah perkara korupsi, apalagi jika dapat membongkar kasus yang lebih besar.

KPK juga akan memberikan reward bagi tersangka yang menjadi justice collaborator dalam hal penuntutan yang akan diringankan. Sedangkan putusan kasusnya di persidangan akan menjadi kewenangan pihak pengadilan.

Namun, tersangka itu harus mengakui dulu kesalahannya dalam kasus yang menjeratnya jika ingin menjadi justice collaborator. Jika tersangka ini mengungkapkan kasus di luar kasusnya, maka tersangka ini dapat dikategorikan sebagai whistle blower.

"Kalau informasi di luar kasusnya, maka dimasukan dalam whistle blower," Johan menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement