REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mei tahun 2013 ini telah mengeksekusi empat dari 111 narapidana yang telah divonis mati. Dengan jumlah tersebut, Kejagung masih memiliki tugas menuntaskan eksekusi kepada sedikitnya 107 narapidana vonis mati lainnya.
Dari 107 nama yang divonis mati ini diketahui 57 diantaranya terpidana mati kasus pembunuhan, 48 kasus narkotika, dan sisanya kasus terorisme. Dan dari sekian banyak napi tervonis mati itu, Kejagung mengaku akan menuntaskan nasib dari sedikitnya enam terpidana lagi tahun ini.
Dengan rencana ini, Kejagung mengaku dapat menuntaskan target mereka yang akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati pada tahun 2013. Dari ratusan tervonis mati ini, Kejagung menyebutkan baru sepuluh yang putusannya berkekuatan tetap.
"Ini artinya segala proses hukum yang tersedia untuk ditempuh oleh terpidana agar vonisnya menjadi ringan sudah mereka coba," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/5).
Basrief menjelaskan proses eksekusi kepada terpidana mati bukanlah perkara seperti mudah membalikan telapak tangan. Dia mengatakan sekalipun vonis telah turun, namun Kejakgung masih terjegal oleh pengajuan proses hak-hak terpidana.
Dalam hal ini, menurutnya para terpidana yang belum dieksekusi masih dapat melakukan beragam upaya untuk banding terhadap vonis mati pengadilan. Dia berujar masih ada proses hukum seperti kasasi, peninjauan kembali (PK) hingga ke taraf eksekutif yang mengambil kebijakan, Grasi.
"Langkah hukum dalam upaya mengurangi hukuman sekarang bisa dilakukan dua kali. Jadi ya kami masih tunggu upaya dari para narapidana lainnya ini," ujar Basrief.
Namun, Basrief mengaku Kejagung akan segera mengambil tindakan pada terpidana mati yang sudah positif dihukum mati ini. Apalagi tercatat banyak juga yang sudah divionis sejak puluhan tahun lalu.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pemberi keputusan peradilan tertinggi di negeri ini mengatakan Kejagung terkesan lamban dalam mengeksekusi para terpidana yang telah divonis mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mencontohkan seorang napi yang sudah belasan tahun divonis mati pun masih berada dalam penjara dan belum dieksekusi. "Tahun 2001 MA pernah jatuhkan vonis hukuman mati, sampai sekarang napi itu masih hidup," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Republika.