REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Warga lingkungan Kauman Sari, Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah memprotes pekerjaan pembangunan tempat hiburan karaoke dan hotel yang berdampingan dengan Masjid Jami An Nur.
Warga, melalui takmir masjid dan tokoh lingkungan setempat, beralasan, pembangunan tempat hiburan dan hotel ini dikhawatirkan akan mengganggu aktifitas ibadah di masjid mereka.
“Alasannya jelas, tempat ibadah kami akan berdampingan dengan aktivitas tempat hiburan malam,” ungkap Dwi Purwanto (51), salah seorang warga Kauman Sari, saat dikonfirmasi di Bandungan, Jumat (17/5).
Menurutnya, pembangunan hotel ini merupakan pengembangan dari hotel Pura Anda yang disebut- sebut telah diakuisisi oleh manajemen Hotel Citra Dewi, Bandungan.
Penolakan ini sendiri mengemuka setelah warga mendengar kabar bangunan eks hotel Pura Anda ini akan ditingkatkan menjadi bangunan berlantai tiga. “Jika memang demikian, kelak bangunan masjid akan tertutup oleh bangunan tempat hiburan ini,” tegasnya.
Warga, lanjutnya, bahkan juga mempertanyakan persyaratan yang mutlak dipenuhi oleh pihak manajemen, seperti izin gangguan lingkungan (HO) serta izin prinsip lainnya.
“Setahu saya, ada persyaratan dan ketentuan khusus mengenai jarak yang diperbolehkan bagi pendirian tempat hiburan dengan lokasi tempat ibadah,” tegasnya.
Terkait penolakan tersebut, masih ungkap Dwi, para tokoh sesepuh warga bersama takmir masjid menggelar pertemuan untuk membahas sekaligus menentukan langkah- langkah untuk merspon aspirasi penolakan ini.
Bila ternyata belum mengantongi izin, warga dan takmir meminta aparat terkait untuk mengambil sikap dengan menghentikan pekerjaan pembangunannya. “Kami minta Pemkab tegas soal ini,” tambah Sukirman.