REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Eksekusi bagi 3 orang terpidana mati penghuni LP Nusakambangan Cilacap, akhirnya benar-benar dilakukan.
Rohaniwan Cilacap yang juga pembina pondok pesantren napi di Nusakambangan, Hasan Makarim, yang mendampingi ketiga terpidana saat dilakukan eksekusi tembak mati, belum bersedia memberikan keterangan.
Akan tetapi, informasi yang dihimpun menyebutkan eksekusi dilakukan Kamis (16/05) malam tepat pukul 00.00, di bangunan Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya, Nusakambangan, yang sudah lama tidak digunakan sebagai lembaga pemasyarakatan.
''Eksekusi memang dilakukan jam 00.00 di Hutan Nirbaya,'' kata sumber Republika, Jumat (17/5) pagi. Ketiganya dieksekusi beberapa regu tembak yang berasal dari Polda Jawa Tengah.
Usai eksekusi, jenazah tiga terpidana mati kasus pembunuhan sadis itu, dipekirakan langsung dibawa petugas kepolisian dan kejaksaan meninggalkan Pulau Nusakambangan. Ketiga jenasah diangkut dengan 3 mobil ambulan, yang kemudian menyeberang ke daratan Cilacap.
Mereka menyeberang dari Dermaga Sodong ke Dermaga Wijayapura di Cilacap, dengan menggunakan Kapal Pengayoman II. Wartawan yang menunggu di sekitar dermaga Wijayapura mencatat ketiga ambulan yang membawa ketiga jenazah tiba di Dermaga Wijayapura, pukul 02.35 WIB.
Tanpa berhenti, begitu turun di dermaga Wijayapura, ketiga mobil ambulans langsung melesat pergi meninggalkan dermaga dengan dikawal mobil patroli dari Polres Cilacap.
Informasi yang dihimpun, dua ambulan yang mengangkut jenasah terpidana mati, masing-masing Jurit dan Ibrahim, langsung menuju Bandara Adisoetjipto Yogyakarta, untuk diterbangkan ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan satu ambulans yang membawa terpidana mati, Suryadi Swabuana, dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Kalipasung Cilacap, untuk dimakamkan di tempat itu.
Suryadi Swabuana yang menjalani hukuman eksekusi mati, adalah narapidana yang divonis hukuman mati karena melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan satu keluarga di Palembang tahun 1991.
Sedangkan Jurit dan Ibrahim secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin tahu 1997. Korbannya bernama Soleh. Dalam aksi kejahatannya, kedua terpidana juga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, dan menguburkannya di tepat terpisah.