Kamis 16 May 2013 21:46 WIB

Tunggakan Pajak Yogya Capai Rp 48 Miliar

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tunggakan pajak di Kota Yogyakarta hingga 2011 mencapai Rp 48 Miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak 1994 lalu.

"Tunggakan tersebut khusus pajak bumi dan bangunan," terang Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakara, Kadri Renggono, Kamis (16/5).

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penagihan terhadap tunggakan tersebut. Namun belum semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB melunasi kewajibannya. Meskipun ada yang sudah melunasi namun di data belum dimasukkan membayar. Data-data inilah yang akan diverifikasi pihaknya.

Pihaknya kata Kadri, juga belum mengatahui alasan tunggakan PBB yang masih tinggi karena pada tahun ini penerimaan pajak dikelola Kantor Pajak Pratama. Pemkot Yogyakarta mulai mengelola penerimaan PBB pada tahun 2012.

Oleh sebab itu dalam verifikasi akan menggandeng KPP Pratama dan Pemda DIY. Verifikasi akan dilakukan di 45 kelurahan. Kegiatan pembayaran massal pada Pekan Panuta PBB tahun 2013 ditargetkan menerima PBB Rp 4,2 miliar dari 480 wajib pajak.

Wajib pajak ini dari kalangan aparat pemerintah, pengusaha dan tokoh masyarakat. Berbagai doorprize diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar.

"Kegiatan ini rutin dilakukan tiap tahun untuk mengaungkan kesadaran membayar PBB dan memberikan penghargan. Karena selama ini perilaku wajib pajak kecenderungannya membayar mendekati batas waktu," katanya.

Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 Septmber. Tahun ini jumlah wajib pajak mencapai 90.900 dengan ketetapan PBB teruang sebesar Rp 48,9 miliar. Namun pemkot hanya menargetkan penerimaan PBB sebanyak Rp 39 miliar. Sampai 15 Mei, realisasi penerimaan PBB baru mencapai Rp 7 miliar.

Sementara itu salah satu wajib pajak Hartati mengatakan pelayanan PBB massal itu cukup terbantu. Warga Gedongkiwo ini biasanya membayarkan PBB di bank. Namun menurutnya pelayanan loket perlu diperbanyak, agar pengunjung tidak menunggu lama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement