Kamis 16 May 2013 21:03 WIB

Zulkarnaen: Kiamat Sudah Datang Pada Saya

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Zulkarnaen Djabar
Foto: Antara
Zulkarnaen Djabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zulkarnaen Djabar merasa tersudut dengan kasus yang menimpa dirinya. Anggota Badan Anggaran DPR RI itu terseret kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).

Saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (16/5), Zulkarnaen mengadu kepada majelis hakim. Setelah menjadi tersangka pada 29 Juni 2012, ia mengatakan, banyak menerima hujatan dan penghinaan. 

"Saya sampai berpikir, kiamat sudah datang kepada saya," kata dia.

Kini, Zulkarnaen duduk di kursi pesakitan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 500 juta dengan pengganti lima bulan kurungan. 

Bukan hanya itu, Ia bersama anaknya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra, yang disebut pemiliki PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT PJAN) harus membayar Rp 14,39 miliar. Itulah jumlah yang menjadi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu.

Dendi sama-sama terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Kemenag itu. Jaksa menuntutnya sembilan tahun penjara plus membayar denda Rp 300 juta. 

Jaksa menyebut Zulkarnaen, Dendi, dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), Fahd el Fouz, melakukan intervensi terhadap beberapa pejabat Kemenag. Upaya itu dilakukan untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan barang di Kemenag.

Dalam pledoinya, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR RI membantah telah melakukan intervensi itu. Ia hanya mengatakan, ingin membantu juniornya di MKGR dengan berbicara kepada pejabat di Kemenag. Itu pun karena juniornya di MKGR memberikan telepon untuk berbicara dengan pejabat terkait. 

Zulkarnaen memang mengakui lalai telah melakukan tindak tersebut. "Namun saya tidak habis pikir bila tindakan saya menerima telepon tersebut, kelalaian saya tersebut, dikatakan sebagai tindak memengaruhi," ujar dia.

Sementara itu, Dendi menyesali perbuatannya. Dalam nota pembelaan terpisah, ia merasa bersalah karena sudah mem-fotokopi dokumen APBN-P milik ayahnya tanpa sepengetahuan. 

Menurutnya, itulah yang menjadi penyesalan terbesar dalam hidupnya. Karena tindakan itulah, ia katakan, kasus ini bisa muncul. "Kalau saja dulu dokumen tersebut tidak saya copy," kata dia.

Dendi mengatakan akhirnya ia terseret dan ayahnya pun terbawa kasus dugaan korupsi. Namun, ia berusaha memberikan pembelaan bagi Zulkarnaen. "Setahu saya, ayah saya hanya sekedar membantu berbicara saja (terkait telepon), dalam usaha Fahd untuk mendapatkan proyek," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement