REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang tertangkap oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota yang menjadi tersangka pengedar ganja terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya tertangkap tangan mengedarkan ganja, mereka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota AKBP Bachtiar Ujang Purnama dalam ekspose kasus di Mapolres Bogor, Kamis (16/5).
Kapolres menyebutkan, dua mahasiswa tersebut ditangkap oleh petugas Satuan Narkota Polres Bogor yang dipimpin oleh Kasat Narkota, AKP Hepi Hanapi. Identitas kedua mahasiswa yang menjadi tersangka tersebut masing-masing adalah AGP alias Gepeng (25 tahun) warga Villa Ciomas Indah, Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.
Tersangka ke dua berinisal IK (24) kelahiran Jakarta warga, Komplek Perum Pagelaran, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Penangkapan berlangsung Selasa (14/5) malam bertempat di halam parkir toko serba ada di Jalan Sudirman, Kota Bogor. "Penangkapan berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya transaksi di lokasi kejadian," kata Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintai, hingga akhirnya transaksi tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB Selasa malam. Dari tangan tersangka, petugas polisi menyita 1 kilogram ganja kering siap edar yang terbungkus dalam bentuk paket kecil.