REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan proses penyelidikan kecelakaan kerja yang terjadi di areal tambang PT Freeport masih berjalan.
"Proses penyelidikan lebih lanjut akan dimaksimalkan pascaproses evakuasi selesai dilakukan," kata Suhartono dihubungi Kamis (16/5).
Sambil menunggu evakuasi selesai, Kemenakertrans akan mempercepat proses asuransi para korban. Kemenakertrans akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat juga dengan Inspektur Tambang Kementrian ESDM berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Pembinaan K3 untuk perusahaan tambang ada pada Kementerian ESDM. Meski begitu, kami juga koordinasi," katanya.
Lebih lanjut Suhartono menuturkan, tiga Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM sudah dikirim ke lokasi kejadian. Ia pun menuturkan pihaknya masih menunggu perkembangan proses evakuasi karyawan yang masih tertimbun.
"Dari evakuasi itu baru akan diproses untuk asuransi dan santunan bagi mereka yang meninggal apakah berasal dari asuransi perusahaan atau Jamsostek," katanya.
Terkait dengan sanksi bagi Freeport, Suhartono menuturkan hal tersebut tergantung dari hasil penyelidikan Inspektur Tambang Kementrian ESDM dan ahli K3. Proses penyelidikan penyebab longsor, kata dia, diperkirakan akan memakan waktu berbulan-bulan tergantung laporan Instruktur Tambang Kementrian ESDM dan ahli K3.
"Penerapan K3 di Freeport sudah bagus. Namun, akan diteliti lagi, apakah ada human error atau force majeur karena bencana alam," ujarnya.