Kamis 16 May 2013 18:30 WIB

Bupati Mandailing Natal Ditahan di Rutan Guntur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara (kanan) datang di gedung KPK usai penangkapan, Jakarta, Rabu (15/5).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara (kanan) datang di gedung KPK usai penangkapan, Jakarta, Rabu (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara sebagai tersangka suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK.

Usai pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK menahan Hidayat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Telah dilakukan penahanan tersangka HIB (Hidayat Batubara) ditahan di Rutan Negara Klas 1 cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Johan menjelaskan upaya penahanan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah dalam kepengurusan proyek jalan raya di Kabupaten Mandailing Natal. Dua tersangka lain yaitu Khairul Anwar (sebelumnya Khairil Anwar) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mandailing Natal ditahan di Rutan Salemba.

Sedangkan tersangka pemberi suap dalam kasus ini yaitu Surung Pandjaitan, pegawai perusahaan kontraktor, ditahan di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari pertama dalam melakukan penyidikan ini.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama ke depan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement