REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah oknum nelayan dari berbagai daerah di Jawa Barat bertindak curang dengan menjual hasil tangkapannya di tengah laut. Pihak DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat pun sudah melaporkan hal tersebut kepada instansi terkait.
‘’Memang ada (penjualan ikan di tengah laut) dan itu termasuk kategori unreported fishing,’’ ujar Ketua DPD HNSI Jawa Barat, Ono Surono, Kamis (16/5). Ono menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, para pembeli ikan di tengah laut itu berasal dari Sumatra. Untuk menjalin komunikasi antara nelayan penjual dan pihak pembeli, selama ini dilakukan melalui telepon satelit.
Ono mengungkapkan, tindak kecurangan tersebut juga melibatkan para pemilik kapal. Hal itu terbukti dengan mekanisme pembayarannya yang dilakukan melalui transfer bank langsung kepada pemilik kapal. ''Informasi yang saya terima, oknum nelayan yang menjual ikan di tengah laut juga ada yang merupakan anggota KPL Mina Sumitra,'' ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra tersebut.
Kasus penjualan ikan di tengah laut itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polisi Air/TNI AL. Dia pun minta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Salah seorang pemilik KM ‘Mulia Hati’, Robani Hendra Permana, mengungkapkan nelayan yang menjual ikannya di tengah laut biasanya dalam kondisi terdesak. Seperti misalnya kehabisan perbekalan, solar ataupun es di tengah laut. Robani menjelaskan, transaksi jual beli ikan tersebut terjadi di sekitar Batam. Para pembelinya menggunakan kapal dan dikenal di kalangan nelayan dengan istilah 'kapal pengumpul ikan'.