REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang, hasil tindak pidana perbankan di Bank Bukopin cabang Tegal.
Polisi mengamankan dua tersangka yakni account officer Bank Bukopin cabang Tegal berinisial NF dan seorang berinisial PMT, warga Jalan Dadali, Randugunting, Tegal Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Drs Mas Guntur Laupe SH MH mengatakan, kasus terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana perbankan senilai Rp 36 miliar lebih.
Dia mengungkapkan, salah satu aset tanah hasil pencucian uang di Tegal, bahkan sudah digunakan sebagai agunan kredit di Bank Bukopin cabang Tegal oleh PMT bekerjasama dengan NF.
Tersangka bersama NF juga merekayasa transasksi jual beli delivery order (DO) gula. Faktanya, DO yang dimaksud ternyata fiktif dengan tujuan untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana perbankan NF.
“Tersangka kami jerat Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 25 tahun 2003 dan perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2003,” jelas Guntur.