REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, Aiptu Labora Sitorus (LS) akan dijerat dengan pasal berlapis.
Penyelidikan kepada polisi yang berdinas di Porles Sorong sebagai Liasion Officer (LO) ini sudah memenuhi cukup bukti untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka.
LS yang kedapatan melakukan bisnis illegal dalam penyelundupan kayu dan Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diduga melakukan pencucian uang. Oleh sebab itu, rekening tabungan LS selama lima tahun terakhir mencatat transaksi dengan angka yang luar biasa besar, Rp 1,5 trilun dari 2007-2012.
“Ya pasal berlapis, karena banyak unsur (pidana) yang ditemukan,” ujar Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto Kamis (16/5).
Ia mengatakan, dalam proses hukumnya LS akan dikenai sedikitnya tiga pasal. Yaitu, Undang-undang (UU) 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 2/2001 tentang minyak dan gas bumi. Serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU No 25/2003 tentang tindak pidana pencucian uang.