Kamis 16 May 2013 14:14 WIB

Aiptu LS Resmi Jadi Tersangka

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
rekening gendut
Foto: arrahmah
rekening gendut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan, LS telah dipanggil oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk dimintai keterangan. Hasilnya, LS lantas ditetapkan sebagai tersangka atas bisnis-bisnis ilegal yang dia jalani selama ini.

 

“Ya sudah jadi tersangka atas dugaan illegal logging dan penyelundupan minyak. Polda Papua yang tetapkan,” kata Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

 

Dia menambahkan, seluruh rekening LS yang tercatat melakukan transaksi hingga Rp 1,5 triliun selama lima tahun terakhir ini pun sudah diusut. Ternyata, ditemukan fakta LS menimbun kekayaan melalui enam puluh rekening yang berbeda di beberapa bank hingga bisa mencapai triliunan.

 

“Bareskrim sudah sita 60 rekening atas kasus LS, sekarang masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya. Dia mengatakan, seluruh nominal yang tercatat ada di rekening LS sedang dijumlah, dan dari pembekuan saldonya ini, polisi akan mengembangkan penyidikannya.

 

LS yang berdinas di Polres Sorong ini kedapatan oleh penyidik Polda Papua melakukan tindakan bisnis ilegal. Kecurigaan Polda Papua kemudian diperkuat oleh hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening LS. Dia memiliki saldo mencapai Rp 900 miliar. PPATK juga mencatat, dari tahun 2007-2012, diketahui rekening LS telah terlibat transaksi hingga menembus angka Rp 1,5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement