Kamis 16 May 2013 14:06 WIB

Jadi Caleg, Puluhan Kades Sukabumi Diminta Mundur

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: A.Syalaby Ichsan
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Sebanyak 21 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD.

Pencalonan puluhan kades ini masih belum lengkap terkait syarat surat pengunduran diri sebagai Kades dengan menyertakan berkas model BB7.

"Puluhan kades ini masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan hingga 22 Mei mendatang,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Dede Haryadi, kepada Republika, Kamis (16/5).

Bila tidak dipenuhi, maka KPU akan mencoret puluhan kades ini dari daftar caleg. Selain menyerahkan formulir model BB7, kata Dede, para kades juga diminta menyerahkan surat keterangan (SK) pengunduran diri dari instansi terkait paling lambat 1 Agustus nanti.

Dokumen ini melekat pada berkas pencalonan.Diterangkan Dede, persyaratan untuk mundur dari jabatan kades merupakan hal yang wajib dipenuhi para calon. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pencalonan anggota DPRD.

Namun, kata Dede, ada sejumlah kades yang tidak menyebutkan dirinya sebagai kades dalam pencalonannya. Terlebih, dalam kartu tanda penduduk (KTP) hanya disebutkan pekerjaan sebagai wiraswasta.

Sehingga terkuaknya pencalonan kades ini berasal dari upaya verifikasi caleg yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu. Di sisi lain, ada partai politik (Parpol) yang berinisiatif menyebutkan ada salah satu calonnya yang merupakan kades.

Di samping para kades, kata Dede, KPU juga menemukan ada bacaleg yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). ‘’Ada empat PNS yang terdata dan mereka juga harus menyampaikan surat pengunduran diri,’’ imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement