Kamis 16 May 2013 13:33 WIB

Bea Cukai Dumai Sita Puluhan Ton Bawang Ilegal

Bawang Merah
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bawang Merah

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Petugas P2 Bea Cukai Madya Pabean Dumai mengamankan sebuah kapal kayu, KLM Bulan Purnama II GT 34 nomor 244, yang memuat puluhan ton bawang asal luar negeri yang diduga ilegal. Kapal tersebut itu kini sandar di Dermaga Pokala, Pelabuhan Pelindo I, Cabang Dumai, Riau, kata Kasubsi Penindakan P2 Bea Cukai Dumai, MC Sarmento, Kamis (16/5).

Ia mengatakan bersama kapal yang sudah disegel merah oleh Kantor Bea Cukai ini, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal. Penangkapan kapal membawa bawang tanpa dokumen resmi ini awalnya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas kapal kayu bermuatan mencurigakan akan memasuki wilayah Perairan Dumai.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas kapal mencurigakan di perairan Dumai dan saat petugas kita turun ke lokasi, ternyata kapal membawa bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi," terang Sarmento. Empat orang terduga yang membawa kapal tersebut kini sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Kapal bermuatan bawang merah dan bombay yang diduga berasal dari Negara India ini ditangkap petugas BC Dumai dengan menggunakan Kapal Patroli (KP) bernomor 15019 dan diduga berjumlah ratusan ton. Penangkapan kapal membawa bawang tanpa dokumen resmi ini awalnya bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas kapal kayu bermuatan mencurigakan akan memasuki wilayah perairan Dumai.

"Awalnya dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas kapal mencurigakan di perairan Dumai dan saat petugas kita turun ke lokasi, ternyata kapal membawa bawang tanpa dilengkapi dokumen resmi," terang Sarmento.

Menurutnya, bawang yang dibawa dari negara Malaysia ini akan diperjualbelikan di kota Dumai dan wilayah Sumatera dengan menggunakan jalur darat. "Setelah kita lakukan penghitungan ulang, selanjutnya barang bukti bawang akan diserahkan ke pihak balai karantina pertanian sebagai instansi yang berwenang menangani barang produk hasil pertanian," papar Sarmento.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement