REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM Natalius Pigai meminta agar PT. Freeport Indonesia sebaiknya menghentikan sementara aktivitas operasionalnya selama proses evakuasi insiden pekerja yang tertimbun longsor sejak Senin (13/5) malam.
"Seandainya aktivitas operasi mengganggu proses evakuasi maka atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab kami minta PT. Freeport sebaiknya hentikan sementara aktivitas operasionalnya," kata Natalius dalam pesan singkatnya kepada Republika di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut Natalius, usaha-usaha penyelamatan terhadap pekerja yang masih tertahan di dalam under ground (bawah tanah) wajib diutamakan. Semua polemik atas kejadian ini, sebaiknya dihentikan dulu.
"Mari kita konsentrasikan untuk menyelamatkan nyawa manusia yang masih membutuhkan pertolongan dan memberi dukungan kepada tim rescue untuk bekerja," ujar Natalius.
Natalius mengungkapkan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan Pengawas Hubungan Industrial, PT. Freeport, Inspektorat Tambang Kementrian ESDM berdasarkan PP 19 tahun 1975.
Komnas HAM pun telah memantau dan mendukung sepenuhnya agar proses evakuasi dilakukan untuk menyelamatkan pekerja yang tertimbun dalam tanah dapat terlaksana dengan baik.
"Komnas HAM juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya saudara-saudara kita pekerja PT. Freeport Indonesia," kata Natalius.