REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka pengeroyokan Obed Misa (34 tahun).
Obed ditemukan tewas di halaman Kantor Jamsostek Bunderan dua Perumahan Citra, Cikupa pada Senin, 13 Mei 2013 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan kedelapan tersangka hanya dua jam sejak peristiwa pembunuhan tersebut yaitu sejak pukul 02.00 – 06.30 WIB.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menuturkan kedelapan tersangka tersebut adalah melakukan peran yang berbeda.
"Penangkapan tersangka atas kerjasama Polresta Tangerang dengan Polda Metro Jaya secara berangkai sejak pukul 02.00 – 06.30 WIB. Hanya butuh 2 jam sejak peristiwa pembunuhan tersebut," papar Kapolresta di Kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/5).
Kedelapan tersangka tersebut adalah Ade Mian alias Ompong (42) berperan membacok korban di kepala. Kusnadi alias Slank (23) melakukan penusukan dua kali pada punggung korban.
Sementara Saipul Maulana alias Ipul (22) dan Deden alias Belong (27) mereka melakukan pemukulan berkali-kali kepada korban. Suryadi alias Delu (21), Tohani alias Tawil (51), dan Sasmita Wijaya alias Jaya (22) melakukan pengejaran korban dan kelompok Thomas.
Sedangkan Suhendra alias Jendol (27) bertindak melempar kayu pada korban dan kelompok Thomas. "Peran masing-masing tersangka tidak sama, semua ada di Karaoke dan tidak mempunyai kelompok," katanya.
Bambang memaparkan motif kasus tersebut adalah dendam terhadap kelompok Thomas yang dianggap telah menghilangkan fasilitas room dan bir di Locus. Serta mereka juga berencana menyerang dan membunuh Thomas.
Kapolres menambahkan adapun barang bukti yang telah ditemukan adalah lima bilah pisau, parang dan badik, empat unit ponsel, baju milik tersangka dan baju milik korban.
Menurut dia, keseluruhan tersangka merupakan warga Kampung Kadu Sabrang, Cikupa. "Pekerjaan mereka beragam ada yang tukang parkir, buruh, karyawan, mandor. Dalam kasus ini ada yang melakukan penghasutan," ujarnya.
Penangkapan tersebut setelah melakukan olah TKP oleh tim identifikasi Polresta Tangerang. Serta hasil otopsi di RSUD Kabupaten Tangerang pada Selasa, 14 Mei 2013 sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengambil kuku jari pada tersangka.
Selain itu, atas pemeriksaan sejumlah saksi yaitu dua orang satpam Agus Sunandar dan Ahmad Fahruroji. Serta 11 orang dari kelompok Ambon dan Kupang. Adapula warga Kadu Sabang yaitu Ahmad Syahrir serta delapan saksi mahkota.
Bambang mengatakan tersangka terjerat enam pasal yang terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat, pengeroyokan dan penghasutan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Adapun keenam pasal tersebut adalah Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 170 ayat (3) KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima (5) tahun penjara.