Rabu 15 May 2013 17:46 WIB

Komnas PA: Perkosaan Remaja Taraf Darurat Nasional

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait
Foto: Antara/ Ujang Zaelani
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, CIJERUK – Kasus SR, seorang bocah berusia 14 tahun yang diperkosa secara bergilir empat lelaki di Bogor, adalah pengulangan kasus pemerkosaan dengan cara asmara online.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai kasus seperti itu terus bergulir tanpa ada keseriusan dari pihak pemerintah untuk mengantisipasinya.

 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, sudah berulang kali terjadi kasus serupa lewat alat komunikasi maupun media sosial yang dikenal dengan nama asmara online. "Anak-anak berusia 13 dan 14 tahun banyak menjadi korban," kata dia ketika dihubungi Republika Rabu (15/5) pagi.

 

SR, warga Cigombong, Kabupaten Bogor, berkenalan dengan pelaku lewat pesan singkat ponselnya. Lalu setelah itu ia diajak ketemuan dan akhirnya diperkosa bergilir dan disekap selama 10 hari.

 

Banyaknya anak-anak usia tersebut yang menjadi korban, menurut Arist, hal ini dikarenakan emosinya yang masih labil. Pada umur itu, mereka dalam fase pencarian jati diri.

 

Orang tua, kata Arist, harus lebih perhatian dan banyak mendengarkan terhadap anak-anaknya. Sikap sensitif diperlukan apalagi jika terdapat perubahan dalam diri anak.

 

Harus ada komunikasi intensif antara orang tua dan anak. Tidak ada alasan, lanjut dia, orang tua tak mengerti anaknya. "Orang tua kan pernah remaja," katanya menjelaskan.

 

Terus berulangnya kasus pemerkosaan terhadap anak, ujar Arist, harus dianggap serius oleh pemerintah. Kasus ini sudah masuk ke taraf darurat tidak hanya jabodetabek saja namun juga nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement