REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Selasa (14/5) lalu. Sampai saat ini, dua orang di antaranya masih dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Medan.
"Dua orang masih diperiksa di Kejati Medan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang dihubungi Republika, Rabu (15/5). Busyro menambahkan dua orang yang sedang diperiksa di Kejati Medan ini di antaranyaa bukan merupakan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara. Ia sendiri enggan menjelaskan apakah Hidayat terlibat dalam OTT atau tidak.
Menurutnya KPK masih membatasi pemberian informasi terkait OTT ini. Dua orang yang diperiksa di Kejati Medan ini akan ditentukan statusnya setelah 1x24 jam dari waktu penangkapannya. "Kami memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan dalam OTT pada Selasa (14/5) lalu, tim KPK telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Medan, Sumut. Satu orang dibawa ke sebuah tempat di Medan dan dua orang lainnya diperiksa di kantor Kejati Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, dua orang yang diperiksa di Kejati Medan, masing-masing berasal dari unsur swasta yaitu berinisial SRG dan penyelenggara negara berinisial KRL.