REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu. LHA ini berkaitan dengan transaksi mencurigakan dari Ahmad Fathanah dan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
"Memang benar kami telah menerima LHA, tidak hanya berkaitan dengan transaksi-transaksi mencurigakan milik AF tapi juga LHI," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (14/5).
Johan menjelaskan, kerja sama antara KPK dan PPATK akan terus berjalan jika memang ditemukan adanya temuan baru terkait kasus korupsi yang sedang ditangani. Tentu LHA milik Fathanah dan Luthfi sangat membantu penyidik KPK dalam menangani kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengaturan kuota impor daging sapi di Kementan.
Saat ini LHA Fathanah dan Luthfi sedang dalam pengembangan penyidik. Apakah berkaitan dengan aliran dana dari tersangka yang sudah ditetapkan.
Namun, Johan mengaku belum tahu jumlah LHA milik Fathanah dan Luthfi. Karena sudah masuk materi penyidikan. Begitu juga ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dari pengembangan LHA dari PPATK ini.
"Pengembangan tentu dari dua hal yaitu dari sisi pemberi atau penerima serta yang berkaitan dengan aliran-aliran dana yang kemudian penyidik KPK bisa menyimpulkan ada unsur-unsur pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Apakah berhenti pada titik saat ini atau masih ada pihak-pihak yang terlibat, tergantung dua alat bukti yang cukup," tegasnya.