Senin 13 May 2013 20:37 WIB

BPOM: Temuan Kosmetika Berbahaya Menurun

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Kosmetik berbahaya
Kosmetik berbahaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet mengatakan temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya atau terlarang selama lima tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49 persen menjadi 0,74 persen temuan.

"Penurunan tersebut berdasarkan jumlah produk yang disampling," kata Lucky pada 'Public Warning Kosmetik Berbahaya' di kantor BPOM, Senin (13/5). Lucky mengungkapkan pada tahun 2009 jumlah temuan mencapai 1,49 persen, tahun 2010 menjadi 0,86 persen, tahun 2011 0,65 persen, tahun 2012 0,54 persem dan Maret 2013 menjadi 0,74 persen.

Bahan berbahaya yang teridentifikasi terkandung dalam kosmetika sampai dengan Maret 2013 ini, kata Lucky, menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu digunakan sebagai bahan pemutih kulit dan dijual melalui online, klinik kecantikan, dan salon.

Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya tersebut dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Ia pun mengungkapkan, selama lima tahun terakhir, sebanyak 268 kasus diajukan BPOM ke pengadilan dengan putusan hukuman penjara dua tahun satu bulan yang tertinggi. "Putusan pengadilan ini ternyata belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan," kata Lucky.

"Jika ada dugaan produksi dan peredaran kosmetika secara ilegal, dimohon masyarakat melaporkannya pada BPOM dengan mengontak Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI Jakarta di nomor 0214263333 atau 02132199000 atau melalui email [email protected]/[email protected] atau menghubungi Layanan Informasi Konsumen di Balai POM di seluruh Indonesia," jelas Lucky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement