Senin 13 May 2013 19:54 WIB

Menakertrans: Setiap Anggota Tripartit Harus Berkomitmen

Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.

"Para anggota Tripartit harus berkomitmen untuk memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, konsultasi, musyawarah sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan hubungan industrial dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan," kata Muhaimin usai membuka sidang pleno LKS Tripartit Nasional yang kedua di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin (13/5).

Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Sidang pleno LKS Tripartit kedua kali ini adalah lanjutan sidang pleno pertama yang diadakan pada 22 April 2013.

Sidang pleno pertama membahas pokok-pokok pikiran dan usul agenda kerja LKS Tripartit tahun 2013 yang disepakati rapat badan pekerja LKS Tripartit dan sidang pleno kedua akan menetapkan agenda kerja LKS Tripartit tahun 2013.

Muhaimin memaparkan rencana agenda kerja LKS Tripartit nasional terbagi atas tiga kelompok pembahasan yaitu peraturan perundang-undangan, pembahasan konseptual dan pembahasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ia menekankan persoalan ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja yang harus mendapat perhatian khusus. "Mulai Jaminan Sosial tenaga kerja, pengupahan, pelaksanaan alih daya (outsourcing), pengaturan serikat pekerja/buruh, kesejahteraan pekerja serta persoalan-persoalan aktual di bidang ketenagakerjaan lainnya," kata Muhaimin.

Komitmen bersama disebut Muhaimin sangat dibutuhkan untuk mencari solusi terbaik bagi para anggota yang berbeda kepentingan, terutama antara pekerja/buruh dan pengusaha.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement