Senin 13 May 2013 19:27 WIB

Anis Ditanyai Seputar Pengambilan Keputusan Dalam Pilkada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).
Foto: Antara
Presiden PKS, Anis Matta, setibanya di gedung KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Senin (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ahmad Fathanah. Selain ditanya penyidik tentang kepemilikan tanah di Jatiwaringin, Bekasi, Anis juga ditanya mengenai kebijakan pengambilan keputusan dalam pemilukada.

"Mengenai kebijakan pengambilan keputusan soal pilkada, saya jelaskan mekanisme internal di PKS bahwa pilkada itu, pengambilan keputusan itu bersifat otonomi," kata Anis Matta usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Anis menambahkan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) mengusulkan calon-calon kepala daerah di daerahnya masing-masing. Kemudian usulan itu diajukan melalui ketua wilayah dakwahnya yang merupakan koordinator atas DPW-DPW dan dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Setelah itu DPP PKS melakukan pemeriksaan apakah mekanisme pengambilan keputusannya sudah benar atau tidak. Kalau semua pengambilan keputusannya sudah benar, kita menanyakan kembali kepada DPW apa yang menjadi referensinya. "Setelah itu kita putuskan. Setelah kita putuskan, seluruh domain pelaksanaan implementasinya kembali lagi ke wilayah," jelasnya.

Saat dikonfirmasikan kabar adanya pemberian uang sebesar Rp 9 miliar untuk pencalonan Wali Kota Makasar, Ilham Arief Sirajuddin alias Aco menjadi calon gubernur (cagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), ia berkelit hal itu tidak ditanyakan penyidik. "Saya sama sekali tidak ditanya penyidik soal itu. Tidak ada , tidak ditanyakan penyidik," ucap mantan Wakil Ketua DPR ini.

Sebelumnya, KPK memeriksa Wakil Wali Kota Makasar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai saksi dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah pada Senin (6/5) lalu. Ia membantah adanya aliran uang secara pribadi dari Fathanah. Namun ia mengakui adanya aliran uang dari Fathanah mengalir ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan. "Dana Pilgub Sulsel yang ditranfer ke DPW (PKS) itu dari AF," kata Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa KPK saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement