Senin 13 May 2013 15:05 WIB

Hanya Empat Obat yang Bersertifikat Halal MUI

Logo Halal LPOM MUI
Foto: AGUNG SASONGKO/REPUBLIKA.CO.ID
Logo Halal LPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hanya empat produk obat dari sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar di masyarakat, telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Minimnya obat yang bersertifikat halal di Indonesia disebabkan oleh pemahaman bahwa obat merupakan sesuatu yang darurat, sehingga boleh dikonsumsi meski tidakjelas status kehalalannya," kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim dalam siaran pers MUI di Jakarta, Senin.

Pandangan tersebut, menurut dia, keliru sebab untuk menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus dengan alasan yang kuat, misalnya, pasien akan meninggal dunia jika tidak mengkonsumsi obat tersebut atau tidak ada obat lain yang bisa menggantikan.

Empat obat yang telah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis dan kapsul cacing, sedangkan obat-obatan lainnya dari 206 perusahaan obat di Indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, ujarnya.

Selain empat produk obat, 13 jenis suplemen dan 17 jenis jamu, menurut dia, juga telah mendapat sertifikat halal.

"Minimnya obat-obatan halal, juga disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas dari China dan India, sedangkan kita di Indonesia hanya meracik saja dari bahan-bahan yang diimpor. Jadi kita tidak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu," katanya.

Karena itu, MUI bekerja sama dengan Universitas Muhamadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) menyelenggarakan seminar internasional bertema "Halal Certification of Medicine Products: Current Status and Its Challenge" bertempat di IPB pada 23 Mei untuk mensosialisasikan pentingnya kehalalan obat-obatan.

Sementara itu Rektor Uhamka Prof Dr Suyatno mengatakan, pihaknya telah berkomitmen mendukung MUI melakukan sertifikasi halal terhadap obat-obatan yang beredar dengan turut menyediakan laboratorium dan fasilitasnya, tenaga ahlinya serta sosialisasinya.

"Sebagai pengabdian kepada masyarakat kami terpanggil untuk melakukan sosialisasi dalam penggunaan obat-obatan halal sesuai syariat Islam, dan mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam mensikapi ini," katanya.

Ia mencontohkan suatu merk obat pengencer darah yang laku keras di masyarakat meski di kemasannya tertulis berbahan baku babi karena anjuran dokter, meskipun sebenarnya ada obat alternatif sejenisnya.

Pihaknya juga akan melakukan riset untuk mencari alternatif pengganti dari obat-obatan tak halal yang beredar atau mencari prosedur sintesa atau jalur produksi obat-obatan dengan cara yang dihalalkan syariat Islam.

Fakultas Farmasi dan Sains Uhamka bersama MUI juga akan membuat buku panduan bahan aktif obat, bahan tambahan obat, prosedur pembuatan obat dari sumber-sumber biologis yang dihalalkan, ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement