REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan tersebut dirilis dalam peringatan publik di Jakarta.
Bahan kosmetik tersebut kebanyakan mengandung merkuri/raksa, hidrokinon dan asam retinoat yang antara lain diyakini memiliki efek memutihkan.
"Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan," kata Kepala BPOM Lucky S. Slamet, Senin (13/5).
BPOM juga mengingatkan masyarakat supaya tidak menggunakan kosmetik-kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan. Lucky menyebut beberapa gangguan kesehatan yang muncul akibat menggunakan produk-produk tersebut, seperti iritasi kulit, pengikisan kulit dan kerusakan ginjal.