REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah. Mengenai salinan sertifikat tanah yang dikabarkan ditemukan di dalam tas Fathanah pada saat penangkapan, ia mengatakan sudah ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) di KPK.
"Jadi itu tanah adalah tanah saya, yang saya laporkan ke KPK di dalam daftar kekayaan saya. Ada di laporan LHKPN saya di tahun 2009 yang lalu," kata Anis Matta yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Namun Anis tidak menjelaskan dengan detail tanah apa yang dimaksudkan. Saat ditanya kenapa bisa salinan sertifikat tanah itu berada di dalam tas Fathanah, ia malah menunjuk adiknya, Saldi Matta yang juga pernah diperiksa KPK beberapa waktu lalu."Itu urusannya dengan Pak Saldi Matta yang menerangkan," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada 29 Januari 2013 lalu. Saat digeledah, dikabarkan penyidik menemukan beberapa lembar salinan sertifikat rumah atas nama isteri Anis Matta, Anaway Irianti Mansyur di dalam tas Fathanah yang disita penyidik.
Dua pekan sebelum penangkapan, disebut-sebut terjadi pertemuan antara Fathanah dengan Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS dan Anis Matta selaku Sekjen PKS di gedung DPR. Penyidik KPK kemungkinan akan mengkonfirmasikan terkait hal ini dalam pemeriksaan terhadap Anis Matta hari ini.