REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (13/5) nanti. KPK akan dilaporkan ke Mabes Polri, Komite Etik KPK, dan DPR RI.
Wasekjen DPP PKS, Fahri Hamzah mengatakan, pelaporan itu terkait tindakan penyidik KPK yang dinilai salah dalam prosedur penyitaan di kantor DPP PKS.
"Kami mau ketiga tempat yakni Mabes Polri, komite etik KPK dan DPR sebagai pengawas. Senin itu kan sidang pertama DPR setelah reses," kata Fahri saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (11/5).
PKS, lanjut Fahri, berharap laporan itu akan memperjelas persoalan antara PKS dan KPK.Terutama polemik yang muncul lantaran upaya penyitaan beberapa unit mobil di DPP PKS. Yang diduga sebagai aset hasil pencucian uang dari tersangka korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.
Menurut Fahri, upaya pengambilan aset itu dilakukan KPK tanpa melewati prosedural hukum yang sah. Pihak KPK diketahui tidak membawa surat perintah penyitaan. Dan tindakan penyitaan tidak dikomunikasikan terlebih dahulu antara KPK dan PKS.
"Karena mobil di sini, kami punya security sistem. Harusnya kan ngomong baik-baik," ungkapnya.
Lagipula, menurut Fahri, defisini penggeledahan, penyitaan, dan perampasan harus dipahami terlebih dahuli. Aksi apapun yang akan dilakukan KPK terhadap PKS, harus bisa dijelaskan sesuai dasar hukum yang jelas.
Fahri menambahkan, kasus yang dihadapi Luthfi merupakan masalah pribadi dirinya sebagai mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Tidak berkaitan dengan partai sama sekali.
"Supaya clear aja. Jangan ada dusta diantara kita. Jangan bohong, Kan nanti ada buktinya," ujar Fahri.